You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

Stop Pernikahan Usia Muda

29 Januari 2019 Dibaca 485 Kali
Stop Pernikahan Usia Muda

Pernikahan merupakan salah satu syariat Islam yang bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia dengan cara yang diridhai Allah SWT. Oleh karena itu perlu persiapan yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan demi mewujudkan keluarga yang bahagia sakinah mawwaddah war rahmah.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.

Di Indonesia, pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang, karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.

Anak yang dinikahkan diharapkan memiliki penghidupan yang lebih baik. Namun jika anak tersebut putus sekolah atau berpendidikan rendah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Praktik pernikahan dini juga terlihat lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, karena pernikahan dini justru bisa menimbulkan perkara lain. Berikut ini adalah alasan pernikahan dini sebaiknya tidak terjadi, di antaranya:

  • Risiko penyakit seksual meningkat
    Di dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman masih minim.
  • Risiko kekerasan seksual meningkat
    Studi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diri dari kekerasan seksual, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami dan istri semakin jauh.
  • Risiko pada kehamilan meningkat
    Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebih berisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak main-main dan bisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yang mungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah. Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisiko lebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnya pengetahuan orang tua dalam merawatnya.
    Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemia dan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisi perkembangan janin. Jika preeklamsia sudah menjadi eklamsia, kondisi ini akan membahayakan ibu dan janin bahkan dapat mengakibatkan kematian.
  • Risiko mengalami masalah psikologis
    Tidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.
  • Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendah
    Tidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakan merampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak. Sebagian dari mereka yang menjalani pernikahan dini cenderung putus sekolah, karena mau tidak mau harus memenuhi tanggung jawabnya setelah menikah. Begitu juga dengan remaja pria yang secara psikologis belum siap menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah.

Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam fisik, psikologis, maupun emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan alasan angka pernikahan dini harus ditekan. Kedewasaan diri baik secara mental dan finansial juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani pernikahan yang bahagia.

sumber : alodokter

LANJUTAN KLIK DISINI

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image