You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) Desa Babakan Ta

26 Juni 2019 Dibaca 628 Kali
Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) Desa Babakan Ta

Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Babakan, Badan Permu­syawaratan Desa (BPD) Desa Babakan melantik dan mengambil sumpah 5 orang ang­gota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan 2 orang dari Perangkat Desa Babakan, Keca­matan Ciparay, Kabupaten Bandung Tahun 2019.

Ketua BPD, Bapak Komarino pada kesempatan itu mengatakan, pelantikan Panitia Pilkades merupakan rangkaian kegiatan BPD Desa Babakan dalam menyukseskan Pilkades yang akan digelar bulan Oktober 2019 nanti.

Acara dimulai dengan mengucapkan Basmallah terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan petikan Surat Keputusan BPD Desa Babakan tentang Pembentukan Panitia Pilkades Desa Babakan Tahun 2019. Pembacaan petikan SK dibacakan oleh Wakil Ketua  BPD, Anep Suherman.

Selanjutnya, Panitia Pilkades yang berjumlah dari 7 orang  terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, dan lembaga desa diambil Sumpah/Janjinya dan dilantik oleh Ketua BPD. Se­telah pelantikan dan diambil sum­pah, panitia bisa mulai bekerja. Ketua BPD Desa Babakan, Komarino berharap Panitia bisa bekerja sesuai aturan dan tahapan pilkades. ”Panitia harus menjaga netralitas agar Pilkades Desa Babakan berjalan sukses,” harapnya.

Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Desa Babakan, Pak Anda Suhanda, S.Pd menjelaskan, setelah dilantik panitia akan menga­dakan rapat dan menyusun se­gala persiapan. Mulai dari tahapan pilkades, administrasi, serta menghitung pembiayaan pilkades yang nantinya akan dilaporkan ke BPD. Selain itu, panitia juga akan me­nsosialisasikan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa, mereka bisa datang kesekretariatan.

Dalam acara pelantikan tersebut, diselingi juga dengan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung. Perbup ini sebagai dasar hukum bagi Panitia dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image