Sebagai upaya untuk meningkatan pelayanan yang perima kepada masyarakat desa babakan, Maka perangkat desa babakan harus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, misalnya datang tepat waktu. selain itu dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat kita harus selalu ramah dan sebisa mungkin apa yang masyarakat perlukan kita bisa membantunya.
Masih ada beberapa warga yang belum mengetahui tentang persyaratan dalam pembuatan KK dan KTP. Adapun cara untuk membantu masyarakat supaya mengerti dan tau maka dari pihak kami harus memberitahukan persyaratan apa saja yang di butuhkan. Adapun persyaratan nya sebagai berikut :
- PERSYARATAN PENERBITAN KK
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung, tapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK ).
- Kartu Keluarga lama bagi penduduk yang telah mempunyai Kartu Keluarga tetapi ada perubahan data Kepala keluarga dan atau anggota keluarga
- Akta Perkawinan / Akta Nikah/ Akta perceraian
- Akta Kelahiran / Akta Kematian
- Surat Keterangan Ganti Nama ( Bagi yang Telah Diganti )
Catt : BAGI WARGA NEGARA ASING ( WNA), HARUS MELAMPIRKAN :
- KITAP / SSK A/B dari kantor Imigrasi
- Surat Bukti Pelaporan Orang
- Asing (SBPOA) Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari kantor imigras
- Surat Keterangan lapor diri ( SKLD) dari kepolisian
- PERSYARATAN PENERBITAN KTP –el BAGI WNI
Setiap penduduk yang telah berumur di atas 17 ( tujuh belas ) tahun atau telah / pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung.
- Kartu Keluarga ( KK )
- KTP Elektronik lama bagi yang memperbaiki KTP Elektronik
- Surat keterangan ganti nama dari pengadilan
- Surat keterangan sudah di rekam dari petugas kecamatan
v Persyaratan Penerbitan KTP Bagi Orang Asing
Untuk warga negara asing (WNA) harus melampirkan :
- Passport
- KITAP / SSK A/B Dari kantor imigrasi
- Buku pengawasan orang asing (BPOA) Dari kantor imigrasi
- Surat keterangan lapor diri (SKLD) Dari kepolisian
Demikian persyaratan untuk pembuatan KK dan KTP untuk memudahkan warga masyarakat terutama warga desa babakan, semoga bermanfaat.
tunggu informasi selanjutnya ya
Mohon maap bila ada salah kata dalam menyampaikan informasi.... wassallam
source : Disdukcapil Kab. Bandung