You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Admin 26 September 2017 Dibaca 599 Kali

Sebagai upaya untuk meningkatan pelayanan yang perima kepada masyarakat desa babakan, Maka perangkat desa babakan harus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, misalnya datang tepat waktu. selain itu dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat kita harus selalu ramah dan sebisa mungkin apa yang masyarakat perlukan kita bisa membantunya.

Masih ada beberapa warga yang belum mengetahui tentang persyaratan dalam pembuatan KK dan KTP. Adapun cara untuk membantu masyarakat supaya mengerti dan tau maka dari pihak kami harus memberitahukan persyaratan apa saja yang di butuhkan. Adapun persyaratan nya sebagai berikut :

 

  • PERSYARATAN PENERBITAN KK
  1. Surat   Pengantar   dari   RT/RW   yang menyatakan  bahwa  penduduk  yang bersangkutan bertempat tinggal tetap dalam  wilayah  Kabupaten  Bandung, tapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK ).
  2. Kartu  Keluarga  lama  bagi  penduduk yang telah mempunyai Kartu Keluarga tetapi   ada   perubahan   data   Kepala keluarga dan atau anggota keluarga
  3. Akta  Perkawinan  /  Akta  Nikah/ Akta perceraian
  4. Akta Kelahiran / Akta Kematian
  5. Surat Keterangan  Ganti  Nama  ( Bagi yang Telah Diganti )

Catt : BAGI WARGA NEGARA ASING ( WNA), HARUS MELAMPIRKAN :

  1.  KITAP  /  SSK  A/B  dari  kantor Imigrasi
  2. Surat  Bukti  Pelaporan  Orang
  3. Asing (SBPOA) Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari kantor imigras
  4. Surat Keterangan lapor diri ( SKLD) dari kepolisian
  • PERSYARATAN PENERBITAN KTP –el BAGI WNI

Setiap  penduduk  yang  telah  berumur  di atas 17 ( tujuh belas ) tahun atau telah / pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.

  1. Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung.
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. KTP  Elektronik  lama  bagi  yang memperbaiki KTP Elektronik
  4. Surat keterangan ganti nama dari pengadilan
  5. Surat keterangan sudah di rekam dari petugas kecamatan

Persyaratan Penerbitan KTP Bagi Orang Asing

Untuk warga negara asing (WNA) harus melampirkan :

  • Passport
  • KITAP / SSK A/B Dari kantor imigrasi
  • Buku pengawasan orang asing (BPOA) Dari kantor imigrasi
  • Surat keterangan lapor diri (SKLD) Dari kepolisian

Demikian persyaratan untuk pembuatan KK dan KTP untuk memudahkan warga masyarakat terutama warga desa babakan,  semoga bermanfaat.

tunggu informasi selanjutnya ya

Mohon maap bila ada salah kata dalam menyampaikan informasi.... wassallam

 

source : Disdukcapil Kab. Bandung

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image