Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2016
- Pendapatan Desa Babakan Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut : Rp. 1826.627.100,-
- Pendapatan Asli Desa Rp. 14.400.000,-
- Dana Desa Rp. 713.147.800,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 861.509.300,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Rp. 127.570.000,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten Rp. 45.000.000,-
- Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi Rp. 65.000.000,-
- Sumbangan Pihak Ketiga
- Jumlah Rp. 1.826.627.100,-
2. Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pembuatan Laporan Pertanggung jawaban , Kegiatan Operasional Bantuan Penyaluran Beras Raskin, Penyelenggaraan MusDes, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyediaan Buku-Buku Administrasi Desa, Dan Kegiatan Kearsipan dan Perpustakaan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
di antaranya : kegiatan Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan sarana dan prasarana Fisik Kantor, Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan/Aset, Pembangunan/ Pengembangan Sarana Air Bersih, Pengembangan dan pengembangan fasilitas Prasarana < Perbaikan>
- Bidang Pembinaan Masyarakat
diantaranya : kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga, dan Pembinaan Organisasi Perempuan.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
diantaranya : Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat, Operasional LPMD, Pendukung kegiatan Ekonomi, Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kades dan Aparatur Desa, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Penyelenggaraan Program Paket Belajar Guru non-Formal, Operasional BPD, Operasional/intensif RT/RW.
3. Pembiayaan
a. Penerima Pembiayaan
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Rp. 0
- Hasil penjualan aset yang dipisahkan Rp. 0
Jumlah Rp. 0