You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

Laporan Realisasi APBDes Desa Babakan Tahun Anggaran 2017

04 Januari 2018 Dibaca 661 Kali
Laporan Realisasi APBDes Desa Babakan Tahun Anggaran 2017

         Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

         Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

                          Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2017

  1. Pendapatan Desa Babakan Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : Rp. 2.299.503.000,-
  2. Pendapatan Asli Desa                                                      Rp.   16.000.000,-
  3. Alokasi Dana Desa                                                           Rp. 885.950.700,-
  4. Dana Desa                                                                        Rp. 945.664.000
  5. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten        Rp. 136.888.300,-
  6. Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten           Rp.    50.000.000,-
  7. Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi                Rp. 165.000.000,-
  8. Hibah                                                                                Rp. 100.000.000,-
  9. Sumbangan Pihak Ketiga    
  10. Jumlah                                                                                                               Rp. 2.299.503.000,-

 A. Belanja

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 

di antaranya : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan perencanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan informasi desa, kegiatan penyediaan buku-buku administrasi desa, kegiatan kearsipan dan perpustakaan desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban, kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan kapasitas.

 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

  di antaranya : kegiatan pembangunan jalan desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor desa, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial, kegiatan pembangunan/pengembangan fasilitas prasaran, kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni/rehab rutilahu, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa, kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, kegiatan pembangunan tembok penahan tebing (TPT), kegiatan bantuan provinsi untuk peningkatan infrastruktur.

  1. Bidang Pembinaan Masyarakat

diantaranya : kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat, kegiatan kapasitas lembaga masyarakat, kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan operasional lembaga pemberdayaan masyarakat, kegiatan pendukung kegiatan ekonomi, kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan, kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan pendidikan dasar, kegiatan ketahanan pangan, kegiatan tunjangan BPD, kegiatan insentif RT/RW.

C.  Pembiayaan

 a. Penerima Pembiayaan

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya              Rp.  0
  2. Hasil penjualan aset yang dipisahkan                                                  Rp.  0

      Jumlah                                                                                                     Rp. 0

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image