You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT.

Rapat Koordinasi LINMAS desa Babakan oleh Babinkamtibmas dan Pjs Kepala Desa Babakan

11 April 2019 Dibaca 432 Kali
Rapat Koordinasi LINMAS desa Babakan oleh Babinkamtibmas dan Pjs Kepala Desa Babakan

Babakan, Kamis 11 April 2019 diadakan rapat koordinasi Linmas. Acara ini dihadiri oleh bpk. Erwan Firdaus, S.Ag (Pjs. Kepala Desa Babakan), Dedih Cahyadi ( Sekdes), Asep R.G (Babinkamtibmas) dan anggota Linmas di wilayah Desa Babakan. Tujuan rapat Linmas adalah untuk  mempersiapkan Pemilu Umum Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image