You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Babakan
Desa Babakan

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT. SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA.

Badan Permusyawaratan Desa

03 Januari 2019 Dibaca 911 Kali

PENGERTIAN, TUGAS, DAN FUNGSI BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

  1. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

  1. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

 SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN

DESA BABAKAN KECAMATAN CIPARAY

PERIODE 2018 - 2024

SUSUNAN ORGANISASI BPD DESA BABAKAN
NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1 KOMARINO Ketua  
2 ANEP SUHERMAN Wakil Ketua  
3 ERMA SRI SUSILAWATI Sekretaris  
4 DANDAN GUMULYA Anggota  
5 LILI DJAJULI ZAENUDIN Anggota  
6 ODANG Anggota  
7 ADE SARIPUDIN Anggota  
       
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image